Di tingkat masyarakat terhadap adanya keberadaan orang asing terutama yang mekakukan kegiatan bertentangan dengan hukum dan konstitusi bangsa Indonesia terutama di masyarakat perbatasan yang sangat rawan dengan masuknya orang dari negara lain. Praktik intelijen tidak seperti lembaga pro-justisia yang mengumpulkan bukti selengkap-lengkapnya untuk menggolongkan sebuah tindakan sebagai p... https://karlq530jsy8.bloguerosa.com/profile