Sebelum bertandang ke BPN, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah berkas demi keperluan administrasi. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum. Ada sejumlah kondisi tertentu yang harus diperhatikan sebelum mengubah status tanah hibah dari orang tua menjadi SHM. Berikut https://www.propertyday.id/pindah-nama-sertifikat-rumah/